Kamis, 15 Oktober 2026

Tim Evaluasi HGU Turun ke Aceh Singkil, Kepala Desa Tak Dilibatkan?

"Kami dapat informasi dari luar kalau ada tim yang turun. Karena kami tidak diberi informasi, makanya kami juga bingung," tambahnya.
Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Prosedur evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan. Saat tim turun ke lapangan, pemerintah desa yang wilayahnya berbatasan langsung justru mengaku tidak dilibatkan.

Seperti yang disampaikan Pemerintah Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris. Saat tim turun ke perusahaan PT Delima Makmur yang berada di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, pihak desa mengaku tidak dilibatkan, bahkan pemberitahuan pun tak pernah disampaikan.

Keuchik Sintuban Makmur, Irwansyah Putra Sambo, menyebut pihaknya tidak mendapat informasi apapun terkait agenda kedatangan tim tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum diberi informasi,” kata Irwan Sambo, Rabu (14/10/2026).

Irwan menyebut, informasi soal kedatangan tim evaluasi HGU justru ia dapatkan dari pihak luar, bukan dari instansi resmi.

“Kami dapat informasi dari luar kalau ada tim yang turun. Karena kami tidak diberi informasi, makanya kami juga bingung,” tambahnya.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun pemberitahuan resmi yang masuk ke pemerintah desanya.

“Hingga saat ini belum. Untuk ke depan, kami tidak tahu apakah akan dilibatkan atau tidak,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Nirwana Angkat, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya hanya mendampingi tim dari provinsi.

“Kami dari dinas hanya mendampingi, menunjukkan jalan,” kata Nirwana.

Ia mengatakan tim yang turun hanya melakukan evaluasi di kantor perusahaan berupa pengumpulan berkas untuk memastikan kewajiban perusahaan, sehingga tidak melibatkan pihak desa.

“Iya, hanya evaluasi di kantor dalam hal pengumpulan berkas, sehingga pihak desa tidak dilibatkan. Karena kan di kantor perusahaan, kecuali pengukuran,” sambung Nirwana.

Saat ditanya apakah ada agenda pengukuran ulang, Nirwana menjawab belum.

“Belum, nanti berkasnya akan dibawa oleh tim ke provinsi dan dibahas di sana. Jika ada permasalahan, baru mungkin pengukuran ulang,” jelasnya.

Namun penjelasan tersebut seakan tidak sejalan dengan ketentuan tentang evaluasi HGU itu sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Pasal 130, Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Evaluasi HGU, dan Permentan No. 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Evaluasi HGU bukan sekadar pemeriksaan berkas di kantor perusahaan. Evaluasi wajib dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan lapangan, penilaian pemanfaatan dan penelantaran lahan, serta penilaian pemenuhan kewajiban pemegang HGU seperti realisasi kebun plasma 20 persen, realisasi CSR, kemitraan, dan ada tidaknya sengketa dengan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, evaluasi tersebut wajib melibatkan pemerintah daerah, camat, dan pemerintah desa setempat, serta masyarakat yang berbatasan langsung sebagai sumber informasi utama untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Pewarta : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini