Tanggung Jawab KPA di Kasus Pemkab-UGM Rp 3,25 Miliar Dipertanyakan
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Kasus kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp 3,25 miliar kembali menuai sorotan. Bukan soal pengembalian kerugian, tetapi soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
Selama ini meninggalnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengembalian kerugian negara dijadikan alasan untuk menghentikan perkara. Namun, alasan itu dinilai janggal dan terkesan seolah hanya PPTK yang bertanggung jawab terkait perkara tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil, Masdi, menilai logika hukum tersebut terbalik. Dalam struktur pengelolaan APBK, PPTK bukanlah penanggung jawab utama anggaran.
“Yang harus ditanya itu siapa Pengguna Anggarannya? Siapa Kuasa Pengguna Anggarannya? PPTK itu hanya pelaksana di lapangan. Tidak mungkin PPTK bisa mencairkan Rp 3,25 miliar tanpa perintah PA dan KPA,” kata Masdi, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bappeda Aceh Singkil saat itu. Sementara PPK dan PPTK hanya menjalankan teknis.
“Kalau PPTK meninggal lalu perkara dihentikan, ini pertanyaan besar. Berarti KPA lepas tanggung jawab? Padahal dalam hukum korupsi, pertanggungjawaban itu berjenjang dari bawah ke atas,” tegasnya.
Menurutnya, jika PPTK belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, maka kematiannya tidak bisa menggugurkan perkara.
“Dalam KUHP jelas, Pasal 77 tentang gugurnya kewenangan menuntut karena meninggal dunia itu hanya berlaku jika yang meninggal adalah tersangka atau terdakwa. Kalau masih saksi, penyelidikan harus tetap lanjut untuk mencari aktor lain,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) lingkungan, mineral, batu bara, dan air tahun 2018 dengan total anggaran Rp 3,25 miliar dari APBK Aceh Singkil. Dari kegiatan itu, Inspektorat menemukan potensi kerugian negara Rp 250 juta.
Masdi pun meminta agar perkara itu kembali diusut secara tuntas dan transparan.
“Kami minta agar kasus ini benar-benar diusut secara tuntas dan transparan. Bongkar siapa KPA dan siapa PPK-nya. Sampai dimana tanggung jawab mereka,” pinta Masdi.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil, Junaidi belum merespon saat dikonfirmasi TrenNews.id
Pewarta : Arman Munthe



Tinggalkan Balasan