Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong Diperiksa Satreskrim Polres Mojokerto
MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Bergulirnya kasus dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2022 oleh Pemdes Kinnedunglengkong, kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, saat ini dalam proses Lidik di Satreskrim Polres Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang diterima, Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (22/07/2024) kemarin, diketahui tengah melakukan pemeriksaan terhadap SW dan ASA, oknum terlapor yang menjabat sebagai Sekdes dan Kasun di wilayah desa setempat.
Hal ini diaminkan oleh Muhammad Amin. Ia mengaku bahwa kedatangannya ke Mapolres Mojokerto, guna mendampingi pemeriksaan kedua terlapor yang diperkarakan oleh Hadi Purwanto selaku tokoh masyarakat desa Kedunglengkong.
“Semua boleh saja laporan, nanti Polisinya yang akan memeriksa laporannya itu memenuhi unsur atau tidak?,” kata advokat Amin, saat jeda pemeriksaan di kantin Polres Mojokerto. Senin (22/7/2024).
Disingung terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pembelanjaan pemerintah desa yang terindikasi tak sesuai pengadaan, ia mengaku tidak bisa menyanggah hal itu, lantaran, pihaknya merasa tak mengetahuinya.
“Saya gak menyanggah, karena gak tahu,” ungkap lawyer senior tersebut kepada awak media.
Menurut penasehat hukum yang masih bertetangga dekat dengan pelapor kliennya itu, menyampaikan bahwa seorang pengacara tidak boleh menolak permintaan seseorang yang membutuhkan bantuan hukum.
“Seorang yang berhadapan dengan hukum, memang punya hak untuk didampingi penasehat hukum. Prinsipnya, semua warga negara itu kan sama, siapapun itu,” terang pria 80 tahun ini.
Jadi, lanjut Amin, setiap orang itu punya hak untuk melakukan pembelaan. Termasuk jika belum terbukti bersalah, ya jangan dikatakan bersalah.
Tinggalkan Balasan