Aksi Jilid II, Ampuh Desak Kejagung Panggil Oknum Ketua Partai di Sultra Inisial HA Terkait Kejahatan Pertambangan
“Ini yang membingungkan, kok bisa PT. SJSU bisa melakukan ekspor saat itu padahal tidak ada pembangunan smelter sampai saat ini”. Jelasnya
Selain itu, Hendro juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menagih kerugian negara atas dugaan perambahan hutan PT. Putra Konawe Utama (PKU) seluas 48, 92 hektar tanpa izin.
“PT. PKU ini juga milik HA, berdasarkan data Kementerian LHK RI perusahaan ini (PT. PKU) melakukan bukaan kawasan hutan tanpa izin. Sehingga Kejaksaan Agung sebagai eksekutor harus segera meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan”. Tegasnya
Kemudian, yang terakhir beber Hendro, yaitu terkait dugaan temuan BPK RI atas penjualan ore nikel PT. SJSU yang diduga tidak di laporkan dengan total royalti ke negara mencapai Rp. 35. 5 miliar.
“Ini tinggal di kembangkan, pihak Kejagung sekiranya bisa berkoordinasi dengan pihak BPK RI untuk menindak PT. SJSU”. Pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan