Aksi Lempar Telur Para Demonstran Ke Kantor KPUD Mabar,Ano Parman: Aksi Itu Sangat Disayangkan
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Kantor KPUD Manggarai Barat dilempari telur oleh massa aksi demonstrasi terkait tuduhan kecurangan Pilkada terhadap Ketua KPUD Ferdiano Sutarto Parman, Kamis (12/12/2024).
Ano Parman sapaan akrab dalam keterangan pers menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Namun, Ano tetap meminta aksi-aksi tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.
“Aksi unjuk rasa adalah hak warga negara yang selalu kami hormati. Namun, kami menyayangkan adanya insiden seperti pelemparan telur ke kantor KPU, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ano pada Kamis siang (12/12/2024).
Terkait tuduhan bahwa KPUD Manggarai Barat berpihak kepada salah satu pasangan calon, Ano dengan tegas membantahnya. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Sejak awal, KPUD Manggarai Barat telah membantah tuduhan bahwa kami berpihak kepada pasangan calon tertentu. Tuduhan bahwa saya mencoblos dua kali di TPS berbeda juga sudah saya bantah. Tuduhan itu sangat tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Ano.
Dengan sikap tegas ini, KPUD Manggarai Barat menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi berbagai tantangan demi memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang disebarkan tanpa bukti yang jelas.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh saudara Mario Franda. Informasi itu sangat menyesatkan,” tambah Ano.
Ano menegaskan bahwa membawa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi adalah hak setiap peserta Pilkada. KPUD Manggarai Barat menghormati langkah tersebut dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa pasangan calon nomor urut 1 membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak mereka, dan kami menghormatinya. Kami juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Ano.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 157 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa hasil pemilihan adalah domain Mahkamah Konstitusi. KPUD Manggarai Barat akan tunduk pada keputusan final yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Ano menjelaskan proses pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, hal itu semestinya disampaikan secara resmi dan didukung dengan bukti yang kuat.
“Pemungutan suara dilakukan pada 27 November, diikuti penghitungan suara oleh para saksi di TPS. Keberatan baru muncul setelah rapat pleno selesai. Kami mempersilakan pasangan calon nomor 1 untuk membawa dugaan tersebut ke lembaga yang berwenang,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa selama proses di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga rapat pleno di KPUD Manggarai Barat, pihaknya tidak menerima keberatan formal yang signifikan.
“Jika ada dugaan kecurangan, silakan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
KPUD Manggarai Barat berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada. Ferdiano berharap proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi.
“Kami menghormati semua proses hukum dan siap untuk menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Yang terpenting, masyarakat Manggarai Barat tetap menjaga kondusivitas daerah demi kebaikan bersama,” tutupnya. (Lado)
Tinggalkan Balasan