Anggota DPR Novita Hardini: Kenaikan PPN 12 Persen Memperburuk Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan Berkualitas dan Berdampak Negatif Secara Jangka Panjang
Ia khawatir, kenaikan PPN berpotensi mengurangi minat orang tua untuk menyekolahkan anak di sekolah internasional karena meningkatnya biaya. Hal ini, menurut Novita, bisa menyebabkan sekolah kehilangan siswa dan investor mengalami kesulitan mempertahankan keberlanjutan operasional.
Novita menegaskan bahwa kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan pendidikan dan menghambat kemajuan pendidikan Indonesia. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
“Pendidikan berkualitas harus tetap terjangkau. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan nasional,” tutupnya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Hendra)
Tinggalkan Balasan