Anggota DPR Novita Hardini: Kenaikan PPN 12 Persen Memperburuk Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan Berkualitas dan Berdampak Negatif Secara Jangka Panjang
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Anggota DPR Novita Hardini mengkritik kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah berstandar internasional. Ia menilai kebijakan tersebut akan memperburuk akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas dan berdampak negatif secara jangka panjang.
Menurut Novita, sekolah internasional tidak hanya menyediakan pendidikan berstandar global tetapi juga berperan sebagai tolok ukur bagi sekolah nasional untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, budaya, kurikulum, moral, dan tenaga pengajar. “Ini penting agar pendidikan di Indonesia menjadi lebih kompetitif di tingkat global,” ujarnya seperti keterangan yang diterima Rabu (18/12/2024).
Novita menjelaskan bahwa sekolah internasional sangat bergantung pada sumber daya global seperti teknologi terkini dan kurikulum internasional. Dengan kenaikan PPN, biaya operasional dipastikan akan naik, sehingga membebani orang tua siswa yang tidak semuanya berasal dari keluarga kaya.
“Banyak orang tua rela mengorbankan kebutuhan lain demi pendidikan anak di sekolah internasional. Kenaikan PPN akan memperbesar kesenjangan akses pendidikan berkualitas,” ujarnya.
Ia khawatir, kenaikan PPN berpotensi mengurangi minat orang tua untuk menyekolahkan anak di sekolah internasional karena meningkatnya biaya. Hal ini, menurut Novita, bisa menyebabkan sekolah kehilangan siswa dan investor mengalami kesulitan mempertahankan keberlanjutan operasional.
Novita menegaskan bahwa kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan pendidikan dan menghambat kemajuan pendidikan Indonesia. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
“Pendidikan berkualitas harus tetap terjangkau. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan nasional,” tutupnya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Hendra)
Tinggalkan Balasan