Jumat, 22 November 2024

Apa Untungnya Negara Lakukan Pembiaran Pertambangan Ilegal di Negri Ini

Asse, S.Sos, Chief Eksekutif Officer PT. Jurnal Kreatif Indonesia

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Aktivitas pertambangan ilegal yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia telah membuat negara merugi triliunan rupiah. Chief Eksekutif Officer PT. Jurnal Kreatif Indonesia (trennews.id) menyebut seperti dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). Pertambangan ilegal tak hanya menyebabkan kerugian materiil, akan tetapi sangat merugikan lingkungan.

CEO PT. Jurnal Kreatif Indonesia, Asse, S.sos mengatakan, kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal setidaknya menyentuh angka Rp3,6 triliun.

Pada 2020 saja kata dia, untuk pertambangan emas ilegal, mencapai Rp3,4 triliun. Sedangkan kerugian negara dari pertambangan timah ilegal, setidaknya mencapai USD15 juta atau bila dirupiahkan nilainya sekitar Rp234 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.613 per USD) saat itu.

“Itu baru pertandingan emas dan timah, belum lagi termasuk pertambangan lainnya, batu bara dan nikel,” kata dia, Kamis (20/6/2024).

Belum lama ini kata dia, Kasus korupsi tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, juga menguat hingga menjerat sejumlah pengusaha dan pejabat negara. Ini menunjukkan bahwa masih terbukanya “celah kongkalikong” di tengah tata kelola industri nikel yang “carut marut”.

“Dari kasus tambang ilegal Blok Mandiodo ini, salah satu jaksa yang cukup terkenal di Sulawesi Tenggara juga ikut dijadikan tersangka. Dari beberapa sumber, jumlah kerugian negara akibat tambang ilegal di Blok Mandiodo itu mencapai Rp 5,7 triliun. Ini angka korupsi yang cukup fantastis,” ujarnya.

Terakhir kata dia, pertambangan ilegal ini selain merusak lingkungan, tentunya juga tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya. “Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini