Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tandatangan BLT Dana Desa di Buntu Bedimbar
Deliserdang, TrenNews.id – Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pemalsuan tandatangan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kini telah menemui titik terang. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang, ditemukan sejumlah penyimpangan yang melibatkan oknum aparat desa.
Hasil audit dengan nomor laporan 700.1.2.1/PW02/54/2024, tertanggal 25 Oktober 2024, mengungkap bahwa pengelolaan BLT DD periode 2021 hingga 2023 tidak sesuai dengan ketentuan. Dana sebesar Rp 67.200.000 tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerimanya. Berikut rincian penyelewengan tersebut:
Tahun 2023: Rp 9.200.000
Tahun 2022: Rp 43.000.000
Tahun 2021: Rp 15.000.000
Selain itu, proses pendataan KPM untuk periode tersebut tidak menggunakan data kemiskinan ekstrem (desil 1 hingga 4), sehingga berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan.
Audit juga menemukan adanya pemalsuan tanda terima pembayaran BLT yang dilakukan oleh aparat desa tanpa sepengetahuan KPM. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana BLT ini adalah:
1. Mus Mulyadi (Kepala Desa)
Diduga mengambil sebagian dana BLT untuk kepentingan pribadi.
Tidak menjalankan pengelolaan dana sesuai ketentuan.
2. Fitri Handayani (Sekretaris Desa)
Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban palsu.
Menyimpan sebagian dana yang telah dicairkan.
3. Devi Novita Maghfira (Kaur Keuangan)
Menandatangani tanda terima palsu atas perintah Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
4. Margi Rahayu (Kasi Kesejahteraan)
Diduga menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Para Kepala Dusun
Diduga tidak membayarkan BLT kepada KPM yang tidak hadir saat pembagian.
Inspektorat Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan hasil audit ini kepada Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Inspektorat juga merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, seperti:
Memperbaiki sistem pendataan penerima BLT dengan menggunakan data kemiskinan ekstrem (desil 1-4).
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Mengawasi secara ketat penyaluran BLT agar tepat sasaran.
Dugaan Penyelewengan Lainnya
Selain BLT DD, tokoh masyarakat Desa Buntu Bedimbar, Sarjono Syam, mengungkap bahwa masih banyak dugaan penyimpangan dana desa lainnya, termasuk bantuan sosial (Bansos) dan dana Ketahanan Pangan (Ketapang).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penyelewengan dana bantuan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa bantuan sampai ke tangan yang berhak dan dapat membantu mengurangi kemiskinan di masyarakat.
Pewarta : Ghifari
Editor : Andi
Tinggalkan Balasan