Minggu, 8 September 2024

Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tirinya, Dalih Pesugihan

Seorang pria pemerkosa anak tiri ditangkap polisi di Probolinggo (dok.istimewa)

“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” jelasnya.

Donni juga menjelaskan, korban sempat menolak namun dibujuk tersangka S agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri demi bisa membayar utang ibu yang cukup banyak. Selain itu, ibu korban juga menyebut dirinya akan dimarahi dan dipukul jika korban tak mau menurut disetubuhi.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.

Kejadian kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka. Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini