Sabtu, 27 Juli 2024

Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tirinya, Dalih Pesugihan

Seorang pria pemerkosa anak tiri ditangkap polisi di Probolinggo (dok.istimewa)

SURABAYA TRENNEWS.ID I Pria berinisial R (54) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalih pelaku R memperkosa anak tirinya tersebut untuk ritual pesugihan. Mirisnya aksi bejat pelaku diketahui istrinya S (42) yang juga ibu kandung korban. Untuk melakukan aksi bejatnya itu, R minta izin pada S.

“Modus tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto kepada media Jumat (19/1/2024).

Terungkapnya aksi bejat itu berawal dari korban yang tidak mau pulang ke rumah saat berada di rumah neneknya. Korban menceritakan peristiwa tersebut pada tantenya yang kemudian melapor ke polisi pada 4 Januari 2024 lalu. Alhasil pelaku dan ibu kandung korban ditangkap.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Donni mengatakan, mulanya pada Desember 2023, tersangka R bercerita pada S jika dirinya tengah melakukan ritual pesugihan. Namun ritual itu gagal karena ada makhluk gaib yang dendam padanya. Untuk mencegah kegagalan pesugihan itu, harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini