Sabtu, 27 Juli 2024

Berawal Tambang Ilegal, Mencuat Pernyataan Liar Hingga Laporan Penggunaan Gelar Palsu

Kepala Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Monaldus Mansuhandi

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Kepala Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Monaldus Mansuhandi, mengakui aktivitas tambang galian C milik ANK Group (PT Karya Adhi Jaya) sempat dihentikan oleh satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat lantaran tidak mengantongi ijin.

” Ia sempat dihentikan oleh Pol-PP sekitar bulan Agustus tahun 2023 karena tidak memiliki ijin, itu menurut informasi yang saya dapat” ungkapnya kepada media ini Rabu, (27/3/2024) di Kantor Desa Golo Leleng.

Sementara terkait perijinan, Kades Golo Leleng menegaskan itu bukan kapasitas pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT Karya Adhi Jaya.

“Itu bukan kewenangan kami, Pemerintah desa Golo Leleng hanya memberikan rekomendasi kepada PT KAJ atas dasar kesepakatan antara Pemerintah desa, BPD, pihak PT KAJ dan masyarakat Desa Golo Leleng,”lanjut Monaldus.

Kepala desa Golo Leleng juga mempersilahkan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT KAJ.

“Silahkan Dinas terkait untuk mengecek apakah perusahan tersebut (PT KAJ) sudah mengantongi izin produksi atau belum, karna itu bukan urusan kami” sambungnya.

Tidak hanya itu, Kades Monaldus, sesali Sat Pol PP Mabar datang ke lokasi tambang tanpa ada kordinasi dengan pemerintahan desa.

Tambang Ilegal di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat

“Saya tidak mengetahui jika Sat Pol PP datang kesini untuk menertibkan tambang yang tidak mengantongi izin, tidak ada koordinasi sama sekali. Seharusnya kami diinformasikan sebagai bentuk satu kesatuan pemerintah. Dan mengapa hanya PT. KAJ saja yang disorot, sementara masih banyak perusahan – perusahan lain juga yang belum melengkapi izin tapi sudah beraktivitas, ada banyak disini perusahan yang sudah satu tahun lebih beraktivitas tanpa izin,” terangnya.

Pernyataan Kades Golo Leleng Tak Sama Di Beberapa Media

Kades Golo Leleng justru membuat pernyataan lain ke beberapa media terkait perijinan PT.KAJ yang menimbulkan spekulasi liar ke publik.

“Karena PT.Karya Adhi Jaya dan beberapa perusahaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami dengan senang hati menerima untuk berinvestasi di desa kami,”kata Monaldus ketika ditemui wartawan di kantor Desa Golo Lelang, Jumat (15/3/2024) mengutip dari Floreseditorial.

Menurut Monaldus, awalnya PT.Karya Adhi Jaya masuk di Wae Sapo sekitar bulan Maret 2023. Lalu setelah semua dokumen perizinan selesai di Wae Sapo, PT. Karya Adhia Jaya membuat jalan raya (jalan desa) untuk warga sepanjang lima kilometer.

Monaldus mengatakan, walaupun pihaknya dan warga sudah menyambut baik kehadiran PT.Karya Adhi Jaya namun sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan penambangan dan penjualan karena Izin Usaha Penambahan (IUP Produksi) sedang diproses.

Kasus Tambang Ilegal Beralih Ke Laporan Penggunaan Gelar Palsu

Advokat selaku sebagai pelapor tergabung dalam Famara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini