Jumat, 18 Juli 2025

Satu Tersangka TPPO di Manggarai Dibebaskan, Empat Lainnya Ditahan

Ilustrasi

Manggarai, TrenNews.id – Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Mapolres Manggarai, Selasa (1/7/2025), dengan memberikan penghargaan kepada sembilan personel atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

Salah satu penghargaan diberikan kepada Unit Jatanras yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, sejumlah kasus besar lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual belum mendapatkan apresiasi serupa.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi TrenNews.id menyampaikan bahwa dalam kasus TPPO yang diungkap pada Februari lalu, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Satu dari lima tersangka dibebaskan karena tidak terpenuhi unsur pembuktian. Yang bersangkutan berasal dari pihak perusahaan penerima tenaga kerja, sedangkan empat lainnya merupakan bagian dari perusahaan perekrut,” ujar Iptu Robby.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan penerima tenaga kerja dinilai memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi syarat perlindungan ketenagakerjaan. Sebaliknya, perusahaan perekrut tidak memiliki legalitas, dan tidak memberikan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada para pekerja.

“Dalam gelar perkara awal, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena adanya miskomunikasi dalam proses penyidikan. Namun, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, ada pertimbangan dari ahli pidana bahwa pihak dari perusahaan penerima tidak memenuhi unsur kesalahan pidana,” tambahnya.

Adapun tersangka yang dibebaskan berinisial MP (39), warga Kamaya Hills, Jalan Bolefa Blok A2 No. 17, Kelurahan Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia merupakan utusan dari PT Anugrah Abdi Multi Usaha (AAMU) yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni YJ, BR, DL, dan MR, kini telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Ruteng. Kasus ini telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Sebelumnya, kelima tersangka ditangkap pada 19 Februari 2025, atas dugaan keterlibatan dalam sindikat perdagangan orang terhadap sembilan calon pekerja ilegal yang akan dikirim ke Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman tenaga kerja nonprosedural.

Dalam perannya, DL dan MR merupakan perekrut lapangan atas perintah YJ, sementara BR disebut sebagai pemilik perusahaan perekrut di wilayah Surabaya. MP diketahui sebagai pihak dari perusahaan penerima tenaga kerja di Kalimantan Timur.

Para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 17 jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 10 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp600 juta.

Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang kerap berujung pada praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

“Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tegas Iptu Robby.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang berhasil direkrut untuk dikirim secara ilegal ke Kalimantan Timur.

Pewarta: Kordianus
Editor: Redaksi TrenNews.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini