Berkas Kasus Investasi Ayam Potong Kembali ke Penyidik Polres Bontang
Iptu Hari menjabarkan, sementara ini penyidik masih menimbang potensi menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.
Pun begitu, idealnya penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat memungkinkan setelah putusan kasus penipuan diputus. Sehingga memudahkan penyidik untuk memproses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semua masih proses. Ada waktu dan kita lagi kejar untuk melengkapi berkasnya. Untuk korban kami minta agar bisa percayakan penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (BM)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan