Berkas Kasus Investasi Ayam Potong Kembali ke Penyidik Polres Bontang
BONTANG TRENNEWS.ID I Kejari Bontang mengembalikan berkas perkara kasus penipuan ayam potong Apderis Invest ke penyidik Polres Bontang. Pengembalian berkas tersebut dilatari karena belum memenuhi syarat formil dan materil.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbun Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengembalian berkas adalah merupakan hal yang wajar setiap pemberkasan perkara.
“Dikembalikan atau P19. Kita akan lengkapi sembari mengakomodir soal adanya indikasi TPPU dari kasus tersebut,” ucap Iptu Hari.
Iptu Hari menjabarkan, sementara ini penyidik masih menimbang potensi menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.
Pun begitu, idealnya penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat memungkinkan setelah putusan kasus penipuan diputus. Sehingga memudahkan penyidik untuk memproses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semua masih proses. Ada waktu dan kita lagi kejar untuk melengkapi berkasnya. Untuk korban kami minta agar bisa percayakan penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (BM)
Tinggalkan Balasan