Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan
Sejak diberlakukannya kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi ini di agen resmi dan pangkalan subpenyalur. Di beberapa daerah, kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di pangkalan, namun di Kelurahan Biraeng distribusi masih berjalan normal.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Pewarta : Bungawati
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan