Kamis, 1 Mei 2025

Bontang: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bapenda Hadapi Tantangan Baru

pengambilalihan kewenangan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh Pemerintah Provinsi

Bontang, TrenNews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menghadapi tantangan baru dengan adanya rencana pengambilalihan kewenangan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi penerimaan kas daerah.

Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini, hasil pajak mineral bukan logam dan batuan tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah Bontang. “Jadi ada pembagiannya, tapi proporsinya belum diketahui secara pasti,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerimaan untuk daerah akan tetap lebih besar dibandingkan yang masuk ke Pemprov. Namun, mekanisme pembagian ini mengakibatkan pendapatan pajak dari sektor tersebut tidak lagi 100 persen milik Bontang.

Pada 2023, realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp2,42 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Ini menunjukkan capaian sebesar 121,09 persen dengan surplus Rp421,86 juta. Keberhasilan ini sebagian besar didorong oleh aktivitas pengerukan di lingkungan perusahaan, khususnya di alur pelabuhan perusahaan.

“Karena adanya pembagian dengan Pemprov, target tahun ini mengalami penurunan drastis,” tambah Syahruddin. Untuk 2024, target yang ditetapkan hanya sebesar Rp616,98 juta, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi sebelumnya.

Berdasarkan data Bapenda, penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir:

2021: Rp77,48 juta
2022: Rp244,65 juta
2023: Rp724,14 juta

Capaian ini dipengaruhi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang mengatur pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Objek pajak mineral bukan logam dan batuan mencakup berbagai jenis, seperti asbes, batu kapur, pasir, granit, marmer, dan tanah liat, dengan tarif pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan.

Bapenda tetap optimistis dapat memaksimalkan pendapatan daerah meskipun menghadapi tantangan baru ini. Namun, penting bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk bersinergi agar mekanisme pembagian ini tidak menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Dengan rencana pengalihan ini, mampukah Bontang mempertahankan performa penerimaan pajaknya? Tantangan baru ini menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat strategi pengelolaan pendapatan daerah.

Pewarta : Arman
Editor : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini