IRT di Kolaka Utara Ditangkap, Polisi Sita 6,49 Gram Sabu
Lasusua, TrenNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (32), warga Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
IR diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara yang dipimpin langsung oleh IPTU Badmar Ricky, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.25 WITA di kediamannya.
Dalam proses penangkapan tersebut, IR tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat petugas mengamankannya di داخل rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,49 gram yang diduga siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap IR berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Penangkapan ini berhasil kami ungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, IR berperan sebagai pengedar,” ujar Badmar dalam keterangannya yang diterima TrenNews.id.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Kolaka Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Dedi Kadir)


Tinggalkan Balasan