Minggu, 22 Desember 2024

BPJS Kesehatan Manggarai Minta RSUD Ruteng Patuh dan Layani Pasien Peserta JK Sesuai PKS

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai,NTT, Gusti Ayu Agustina

“Tetapi ini juga menjadi bahan evaluasi untuk kami bisa menyampaikan ke Rumah Sakit bahwa harusnya ini bisa disediakan di rumah sakit. Karena selama ini kalau terjadi seperti itu pasien biasanya langsung melapor ke kami. Jadi, kami juga selalu edukasi ke pasien bahwa ketika misalnya pada saat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan itu baik di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ataupun di rumah sakit, ketika sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur kemudian ternyata ada iuran biaya mohon untuk segera di sampaikan ke kami. Supaya kami bisa langsung konfirmasi ke fasilitas kesehatan yang bersangkutan,” sambungnya.

BPJS Manggarai menghimbau ke Rumah Sakit ketika peserta JKN yang sudah terdaftar sebagai peserta dan status kepesertaannya sudah aktif sesuai dengan fasilitas perawatannya artinya pasien itu sudah tidak boleh lagi di kenakan biaya.

Kata Ayu, terkait dengan sangksi tentunya ada dan sudah diatur juga , berupa teguran baik lisan atau tertulis .

“Kami akan tegur pihak Rumah Sakit baik lisan maupun tertulis jika terjadi penyimpangan. Kami harapkan Rumah Sakit untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan, dari segi mutu pelayanannya harus baguslah. Sehingga, ketika peserta datang berobat ke rumah sakit, paling tidak peserta merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” tutup Ayu.

Untuk diketahui, BPJS Manggarai gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, yakni kegiatan BPJS Keliling, kegiatan SIBLING (Supervisi, Buktikan dan Lihat langsung). Jadi sebenarnya selama ini dari BPJS sendiri sudah memastikan terkait pelayan di Faskes dengan kegiatan ,SIBLING, Customer Visite ke RS.

(Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini