BPJS Kesehatan Manggarai Minta RSUD Ruteng Patuh dan Layani Pasien Peserta JK Sesuai PKS
RUTENG, TRENNEWS.ID – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai,NTT, Gusti Ayu Agustina merespon pemberitaan media ihwal pelayanan obat di RSUD dr. Ben Mboy Ruteng yang selalu bermasalah.
Dalam keterangannya saat diwawancarai awak media, pada Kamis (16/5/2024). Ada beberapa hal terkait PKS antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit yang telah diatur dalam Perpres 82 tahun 2018. Klaim pelayanan salah satunya yaitu Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diberikan PIHAK KEDUA dalam hal ini FKRTL merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG).
Jadi, untuk pembiayaannya sudah satu paket, artinya ketika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Ruteng itu harus menyediakan obat. Cuman kembali lagi terkait dengan kondisi.
“Kami sudah berupaya berkomunikasikan dengan Rumah Sakit untuk memastikan bahwa tidak boleh ada biaya atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh peserta,” ujar Ayu.
Menurutnya, untuk mengatasi kekosongan obat, Rumah Sakit bekerjasama dengan apotek Banera itu hal yang wajar. Jadi alurnya, ketika pasien diresepkan obat kemudian obat di rumah sakit itu kosong maka akan diberikan resep turunan yang nanti dibawa oleh peserta untuk ditunjukkan ke Apotek Banera. Nanti Apotik Banera yang akan memberikan obat ke peserta dengan tanpa meminta biaya.
“Memang terkait dengan penjelasan mekanisme untuk pembiayaan mulai dari pendaftaran sampai dengan pelayanan kesehatan tuh kan sudah masuk di dalamnya. Kalaupun stoknya selalu kosong itu karena ada kondisi-kondisi tertentu di mana mungkin terkait dengan proses pengadaan atau distribusinya yang lama,” jelasnya
“Tetapi ini juga menjadi bahan evaluasi untuk kami bisa menyampaikan ke Rumah Sakit bahwa harusnya ini bisa disediakan di rumah sakit. Karena selama ini kalau terjadi seperti itu pasien biasanya langsung melapor ke kami. Jadi, kami juga selalu edukasi ke pasien bahwa ketika misalnya pada saat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan itu baik di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ataupun di rumah sakit, ketika sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur kemudian ternyata ada iuran biaya mohon untuk segera di sampaikan ke kami. Supaya kami bisa langsung konfirmasi ke fasilitas kesehatan yang bersangkutan,” sambungnya.
BPJS Manggarai menghimbau ke Rumah Sakit ketika peserta JKN yang sudah terdaftar sebagai peserta dan status kepesertaannya sudah aktif sesuai dengan fasilitas perawatannya artinya pasien itu sudah tidak boleh lagi di kenakan biaya.
Kata Ayu, terkait dengan sangksi tentunya ada dan sudah diatur juga , berupa teguran baik lisan atau tertulis .
“Kami akan tegur pihak Rumah Sakit baik lisan maupun tertulis jika terjadi penyimpangan. Kami harapkan Rumah Sakit untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan, dari segi mutu pelayanannya harus baguslah. Sehingga, ketika peserta datang berobat ke rumah sakit, paling tidak peserta merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” tutup Ayu.
Untuk diketahui, BPJS Manggarai gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, yakni kegiatan BPJS Keliling, kegiatan SIBLING (Supervisi, Buktikan dan Lihat langsung). Jadi sebenarnya selama ini dari BPJS sendiri sudah memastikan terkait pelayan di Faskes dengan kegiatan ,SIBLING, Customer Visite ke RS.
(Kordianus)
Tinggalkan Balasan