BPKSDM Ingatkan ASN Pemkab Kolut Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
LASUSUA TRENNEWS.ID I BPKSDM Kolaka Utara mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pelaksana Tugas BPKSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, ST, menyampaikan berdasarkan surat edaran Bupati 800/381/tahun 2023. Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan berbagai cara yang termasuk ikut kampanye.
“ASN juga tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” kata Mawardi, pada trennews.id Senin (5/2/2024).
Poin dua kata dia, dalam surat edaran tersebut menekankan kewajiban setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan dan melaksanakan keputusan bersama menteri terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini termasuk mensosialisasikan surat edaran gubernur provinsi Sulawesi Tenggara nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023.
“Melalui sosialisasi dan implementasi kebijakan ini, diharapkan tercipta iklim yang kondusif dan dilakukan pembinaan serta pengawasan netralitas oleh pegawai ASN,” tambahnya.
Mawardi juga menekankan perlunya pengawasan terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas sebelum dan sesudah masa kampanye. Seluruh ASN diminta untuk tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps pegawai republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada, tanpa melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral.
“Netralitas ASN dalam pemilu adalah fondasi penting dalam menjaga integritas demokrasi dan keberlangsungan negara,”
“Penting bagi seluruh ASN di Kolaka Utara untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga netralitas sebagai abdi negara,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan