Caleg Harus Mundur Jika Mengikuti Pilkada 2024, Ketua KPU RI Menjelaskan Seperti Ini
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Calon anggota legislatif (Caleg) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bakal mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di November 2024 mendatang wajib mundur pasca ditetapkan pasangan calon.
Hal ini sesuai penyampaian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada, Rabu (15/5/2024).
Aturan yang melandasi perihal itu kata Hasyim, tertuang dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada. KPU menilai, agar terdapat kejelasan dari status dari calon tersebut yang ingin bertarung di Pilkada 2024.
Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada. Maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
“Jadi, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah, atau jadi anggota DPR, DPD,” kata Hasyim dilangsir dari media detik.com.
Hasyim juga menyebutkan, jika surat pengunduran diri caleg itu disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian harus ada tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Surat keterangan bahwa surat keterangan pengunduran diri itu sebagaimana yang dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” tukasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka Pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
(Hendra)
Tinggalkan Balasan