Minggu, 19 Januari 2025

Respon Kadis PMD Terhadap Pemecatan Oknum Aparat Desa Tinuna Oleh Ketua BPD

Samsuddin, S.Pd., M.Pd, Plt Kadis PMD Kabupaten Kolaka Utara (istimewa)

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Kisruh yang terjadi di Desa Tinuna, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara terhadap pemecatan beberapa aparat desa dan 1 orang guru TK oleh BPD Desa Tinuna, pada Jum’at (20/12/2024) kemarin, menjadi atensi khusus bagi Plt. Kadis PMD Kabupaten Kolaka Utara, Samsuddin, S.Pd., M.Pd

Samsuddin mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur BPD bisa memecat aparat desa. Baik itu melalui musyawarah anggota BPD ataupun Musyawarah BPD dengan masyarakat. Apalagi katanya pemecatan itu diumumkan di Masjid.

“Saya katakan pemecatan itu ilegal dan tidak mendasar,” kata Samsuddin yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Kabupaten Kolaka Utara, pada media ini, Sabtu (21/12/2024).

Ia meminta kepada yang bersangkutan (AG), Ketua BPD Desa Tinuna, untuk membaca dan meneliti aturan pengangkatan ataupun pemberhentian seorang aparat desa, agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak melanggar aturan.

“Perlu dia melihat aturan itu, agar apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan, seperti yang ia lakukan kemarin itu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini