Dalam Rangka Operasi Anoa 2024, Polres Buteng Berhasil Tangkap 6 Warga Main Judi
Rinciannya, Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 7 Lembar, Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 3 Lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 5 Lembar, Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 9 Lembar, Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 19 Lembar, pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 3 Lembar dan Uang Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 Lembar.
“Kemudian semua Pelaku dan Barang Bukti kami amankan ke Kantor Polres Buton Tengah Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,” Ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).
“Atas Perbuatannya Para Pelaku Dipersangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara atau Denda Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” Tutupnya. (NS)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan