Minggu, 8 September 2024

Dalam Rangka Operasi Anoa 2024, Polres Buteng Berhasil Tangkap 6 Warga Main Judi

Enam Warga sedang main judi di Desa Waara, Kecamatan Lakudo berhasil diamankan Polres Buton Tengah

BUTON TENGAH,TRENNEWS – Dalam Rangka Operasi Anoa 2024, Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Tengah) berhasil menangkap Enam Warga sedang main judi di Desa Waara, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Keenam pelaku dibekuk itu, masing-masing berinisial A (32), LA (36), LR (26), LD (61), LH (57) dan OS (35).

Kapolres Buton Tengah AKBP Hanna Nurhandiana S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan kasus perjudian remi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Kepolisian pun langsung ke lokasi dengan menemukan perjudian kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Dari hasil penggerebekan tersebut ditangan keenam pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp. 1.142.000,- (Satu Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) serta dua pack kartu joker/remi.

Rinciannya, Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 7 Lembar, Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 3 Lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 5 Lembar, Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 9 Lembar, Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 19 Lembar, pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 3 Lembar dan Uang Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 Lembar.

“Kemudian semua Pelaku dan Barang Bukti kami amankan ke Kantor Polres Buton Tengah Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,” Ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).

“Atas Perbuatannya Para Pelaku Dipersangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara atau Denda Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” Tutupnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini