Senin, 10 Februari 2025

Dampak Aktivitas PT TBS di Desa Pu’ununu: Lingkungan Tercemar, Nelayan Terancam

Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi

Bombana, TrenNews.id – Aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan pencemaran aliran kali dan pesisir pantai akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa pencemaran semakin parah saat musim hujan. “Kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan karena lumpur merah ikut terbawa hujan,” ungkapnya pada Minggu, 12 Januari 2025.

Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Menurut Ibrahim, PT TBS diduga tidak membangun sedimen pond atau kolam pengendap limbah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, limbah dan lumpur dari aktivitas tambang langsung mengalir ke sungai dan laut, yang berpotensi merusak ekosistem perairan.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 mengatur kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pond dan mengolah limbah. Namun, PT TBS di Blok Watalara diduga mengabaikan aturan ini,” tegas Ibrahim.

Pencemaran ini juga berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya nelayan. “Nelayan harus melaut lebih jauh karena ikan di sekitar pesisir sudah berkurang. Belum lagi flora dan fauna di kali serta pesisir pantai yang pasti terdampak,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini