Sabtu, 27 Juli 2024

Delapan Organisasi Mengutuk Aktivitas Ilegal Mining di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara

Terminal Khusus PT Kasmar Tiar Raya (dok trennews.id)

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Aktivitas pertambangan di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara disorot 8 (Delapan) organisasi.

Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya DPC Projamin Kabupaten Kolaka Utara menyoal adanya aktivitas pemuatan cargo ore nikel di Terminal Khusus (Telsus) milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang dilakukan 2 (dua) tongkang milik PT PUM dan PT RRA pada, Senin (27/5/2024) lalu.

Ketua Projamin Kabupaten Kolaka Utara, Yahya saat itu mengklaim bahwa cargo yang dimuat kedua tongkang tersebut adalah ilegal, bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR yang saat ini sudah mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Pada kegiatan usaha pertambangan minar dan batu bara.

“Saya dan tim menyaksikan langsung tempat mereka mengambil ore sampai mereka houling masuk ke tongkang. Kemudian saya juga mendengar pengakuan langsung dari beberapa pekerja yang ada disana. Termasuk penanggung jawab lapangan PT RRA, bahwa ore yang mereka muat ke tongkang bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR tapi ore yang ada di sekitar Telsus PT KTR yang diluar dari titik kordianat IUP PT KTR, ” ujar ketua DPC Projamin kepada media ini, Senin (27/5/2024) kemarin.

Dengan munculnya pemberitaan melalui media ini pada Senin (27/5/2024) lalu, 7 organisasi yang ada di Sulawesi Tenggara pada, Kamis (30/5/2024), ikut mengecam aktivitas pertambangan atau penjualan ore nikel yang berada di wilayah Desa Latowu.

Mereka mengecam aktivitas pertambangan di Wilayah Kecamatan Batu Putih itu dengan menyebar tamplet di beberapa Group Whatsapp dengan tulisan kecaman seperti ini. “SIKAT SINDIKAT ILEGAL MINING DI TANJUNG BERLIAN KOLAKA UTARA” kemudian di dalam template mereka itu terdapat beberapa tuntutan diantaranya.

1. Menantang Bapak Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto untuk membongkar dugaan praktek pencurian nikel ilegal yang melibatkan PT Kasmar Tiar Raya, PT PUM dan PT RRA di wilayah Tanjung Berlian, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

2. Meminta Kapolda Sultra Cq. Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera untuk menindak tegas Direktur PT KTR, PT PUM dan PT RRA.

3. Mendesak Dinas Perhubungan Sultra untuk segera mengintegrasikan kepada Syahbandar UPP Klas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar di wilayah pelabuhan KTR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini