Minggu, 22 Desember 2024

Demo Jilid 3, Ampuh Sultra Desak Kejagung Periksa Kepala BPBD Konut

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Jumat, (7/6/2024).

Aksi tersebut merupakan bentuk pressure terhadap pengaduan yang di lakukan Ampuh Sultra pada 2 April 2024 lalu perihal dugaan tindak pidana korupsi proyek Land Clearing dan Pembangunan Hunian Tetap di Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun pihak yang diadukan oleh Ampuh Sultra yakni Kepala BPBD Konawe Utara dan pimpinan CV. Tama Mentari inisial YKB selaku kontraktor.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya tak akan pernah mundur untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebab kata dia, proyek yang diduga di korupsi tersebut merupakan proyek yang berkaitan penanggulangan bencana.

“Dalam UU Tipikor kasus korupsi yang seperti ini sangat berat hukumannya, bahkan sampai hukuman mati,” ucap pemuda asal Konawe Utara itu, Jumat (7/6/2024).

Hendro menerangkan, Kepala BPBD dan pimpinan PT. Tama Mentari inisial YKB diduga berkonspirasi melakukan mark up dalam proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah pada empat titik lokasi pengerjaan.

“Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung untuk didalami, sebab dalam proyek land clearing ini menurut kami anggarannya sangat tidak masuk akal, “Imbuhnya.

Ia lalu menyebutkan, anggaran untuk satu titik proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah tersebut mencapai 1 miliar lebih.

“Jadi ini ada empat titik yang kami laporkan terkait dugaan mark up, anggaran untuk empat titik itu mencapai 5 miliar lebih, “Terangnya.

Selain dugaan mark up pada proyek land clearing tersebut, pihaknya juga melaporkan terkait adanya dugaan korupsi pada pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana di Kab. Konawe Utara.

“Untuk huntap ini, kami menduga adanya upaya pengurangan bahan atau material untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok,”Katanya.

Sebeb, berdasarkan fakta di lapangan huntap yang di bangun untuk korban banjir di Konawe Utara adalah tipe couple. Sehingga material yang digunakan lebih kecil di bandingkan dengan tipe tunggal.

“Perbedaaannya sangat jelas, kalau misalnya yang tipe tunggal anggarannya 100 juta per hunian, maka jika dibuat couple anggarannya paling sekitar 50 an sampai 60 an juta. Nah inilah yang mesti di bongkar,”Tegasnya.

Terakhir pihaknya mengatakan, bahwa kebanyakan proyek yang bermasalah di Konawe Utara adalah proyek BPBD.

“Ini fakta, mulai dari proyek land clearing, pembangunan huntap sampai proyek rekonstruksi jembatan Polora Indah II. Tapi untuk proyek jembatan ini kami kesampingkan dulu,”Tutupnya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Agung RI, Ratna yang menerima aspirasi Ampuh Sultra mengatakan, bahwa kasus tersebut telah di teruskan ke Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jam Intel).

“Sejak pengaduan masuk sudah kami teruskan ke Jam Intel, tinggal menunggu instruksi dari beliau,”Ucapnya.

 

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini