Diduga Digelapkan, Sadam Laporkan Dua Tantenya Terkait Hak Waris Tanah di Palopo
Palopo, Trennews.id – Seorang pemuda asal Donggala, Sulawesi Tengah, bernama Sadam Husain melaporkan dua orang tantenya ke Polres Palopo atas dugaan penggelapan hak waris atas sebidang tanah peninggalan kakeknya. Laporan pengaduan tersebut didaftarkan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dua terlapor masing-masing berinisial YB dan AM, yang diketahui merupakan saudari kandung ayah Sadam. Keduanya diduga menguasai secara sepihak aset warisan milik almarhum Agustinus Biri yang berlokasi di Jl. Y. Tando, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Menurut Sadam, ia merupakan ahli waris sah dari almarhum ayahnya, Yones Biri alias Abdul Azis, yang merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara hasil pernikahan Agustinus Biri dengan Agustina S. Dari ketujuh bersaudara tersebut, saat ini hanya dua orang yang masih hidup, yakni YB dan AM—keduanya adalah pihak yang dilaporkannya ke polisi.
Sadam mengaku memiliki bukti kuat atas hak waris tersebut, berupa surat keterangan wasiat yang dibuat oleh pamannya, Timotius Biri, yang merupakan anak ketiga dari Agustinus Biri. Surat itu ditulis pada tahun 2024, saat Timotius masih hidup, dan turut diperkuat dengan rekaman video berisi pernyataan lisan dari Timotius yang mengakui hak Sadam atas bagian tanah warisan tersebut.
“Saya sudah dua kali melayangkan somasi pada tanggal 7 dan 15 April 2025, baik melalui pesan WhatsApp maupun surat fisik yang saya titipkan kepada Pak Ergi. Beliau tinggal di rumah tante saya Hana (YB) di Salobulo, karena sertifikat induk tanah itu berada di tangan tante saya,” ungkap Sadam saat diwawancarai awak media, Selasa (6/5/2025).
Tanah yang diperselisihkan disebut memiliki ukuran sekitar 15 x 30 meter. Sadam menyebut niatnya untuk memecah sertifikat induk di Kantor BPN Palopo selalu terhalang karena tidak adanya itikad baik dari pihak keluarga, khususnya kedua tantenya.
“Tante saya Hana (YB) tidak menanggapi somasi, dan tante Reti (AM) bahkan menolak mengakui saya sebagai ahli waris, padahal saya anak tunggal dari Yones Biri,” tambahnya.
Merasa haknya sebagai ahli waris telah dikesampingkan dan terjadi tindakan penguasaan sepihak atas tanah tersebut, Sadam akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Palopo. Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Tindakan yang dilaporkan Sadam masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
> “Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900,-.”
Sadam menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus yang dilaporkannya. Ia menegaskan bahwa objek tanah warisan tersebut berada dalam penguasaan para terlapor bukan karena kejahatan, namun penguasaan berlarut-larut tanpa dasar hukum dianggapnya sebagai bentuk penggelapan hak yang sah.
“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai ahli waris diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta: Fadly
Tinggalkan Balasan