Minggu, 22 Desember 2024

Diduga Ilegal, Hadi Purwanto Minta Kapolres Mojokerto Berani Tindak Tegas Pelaku Tambang di Desa Temon

Ketua Umum LKH-KP BARRACUDA INDONESIA, Hadi Purwanto, S.T., S.H.

Disamping melaksanakan fungsi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi atau laporan, menurut Hadi, upaya hukum yang sedang dilakukannya tersebut sebagai bentuk perwujudan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat atas upaya pelestarian, kepedulian, perlindungan pada pengelolaan fungsi lingkungan hidup.

Tidak sampai disitu, kendati dalam surat yang diterimanya tersebut Kapolda Jatim secara tegas menyatakan telah berkirim surat kepada Kapolres Mojokerto guna menindaklanjuti perkara yang dilaporkan. Namun, pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan terkait tindak lanjut Polres Mojokerto.

“Sampai saat ini berdasarkan pantauan kami di lokasi pada Kamis 12 September 2024 (kemarin), masih terdapat kegiatan pertambangan dan kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut perkara ini,” tandas Hadi.

Pria berusia 47 tahun itupun meminta kepada Kapolres Mojokerto agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum sekaligus untuk menjawab keraguan masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Kepolisian.

“Kami yakin 1000% bahwa kegiatan pertambangan di dusun Kepiting, desa Temon adalah ilegal. Pertanyaannya, berani nggak Kapolres Mojokerto dan jajarannya menangkap NRD yang merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” sindirnya.

Seperti diketahui sebelumnya pada Minggu (18/08/2024), bahwa Hadi Purwanto telah resmi melaporkan NRD via surat ke Mapolda Jatim dengan nomor : 017/BRI/HKM/ VIII/2024 dalam jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini disiarkan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratamo, Kanit Tipiter Ipda Mangasi Pether dan Kades Temon NRD belum merespon serta memberikan tanggapan, meski awak media sudah mencoba mengkonfirmasi sebelumnya sebagai keberimbangan pemberitaan.

 

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini