Diduga lakukan Pelecehan seksual AHA Tokoh Agama Kota Medan di Laporkan ke Polda Sumut
Medan, Trennews.id – Seorang tokoh agama yang dikenal Masyarakat berinisial AHA, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Selasa (29/4/2025).Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NS bersama ibunya, IL (46), melaporkan AHA ke SPKT Polda Sumut.
Kejadian bermula saat AHA mendatangi kos korban di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan alasan menjual kitab kuning.Menurut keterangan IL, AHA membujuk NS untuk ikut makan malam bersama istri dan anaknya.
Namun, setelah berada di dalam mobil pribadi milik AHA, korban diberikan makanan dan minuman yang diduga mengandung zat tertentu.Tak lama setelah meminumnya, tubuh NS mendadak lemas dan kesadarannya menurun. “Anak saya merasa tubuhnya seperti dipijat-pijat, termasuk di bagian sensitif seperti payudara dan alat kelamin. Ia dibawa ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan dengan dalih ingin bicara di tempat sepi,” ungkap IL.
Di dalam kamar hotel, dugaan aksi bejat tersebut berlanjut. AHA disebut mulai membuka jilbab NS, mencium leher dan bibir korban, serta mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak tiga kali hingga NS pingsan. “Anak saya terus berusaha menolak dan menepis serangan syahwatnya. Alhamdulillah, saat itu anak saya sedang datang bulan, sehingga Allah masih melindunginya,” jelas IL.
Dikutip konfirmasi dari salah satu awak media, AHA tak membantah kejadian tersebut. Ia mengaku membawa korban ke hotel dan menyatakan penyesalannya.
“Iya bang, aku bawa ke hotel arah Berastagi. Aku hilaf, bang. Aku sadar melakukan hal itu,” ujar AHA saat ditemui pada Minggu (27/4/2025).Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT.
AHA akan dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan