Jumat, 22 November 2024

Diksi Demo Jadikan Dalil Pemberhentian Ratusan Nakes, Ombudsman: Tidak Manusiawi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton

“Terkait harapan untuk mempekerjakan kembali para nakes, saya menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas bersama seluruh jajaran terkait dalam Pemkab Manggarai,” kata Hery dalam audiens bersama Nakes di Aula Ranaka, Jumat(19/4/2024).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pemerintah dan masyarakat masih membutuhkan jasa pelayanan nakes. Namun, Hery menegaskan nakes juga harus disiplin sesuai aturan yang berlaku di lingkungan birokrasi.

“Pemerintah dan masyarakat masih membutuhkan para nakes, tapi tentu saja dengan disiplin yang sesuai aturan organisasi birokrasi,” kata Hery.

Dia mengatakan nakes yang dipecat itu akan dibahas awal pekan depan mendatang. Ia berharap keputusan yang dihasilkan nanti bisa memenuhi harapan semua pihak, baik nakes itu sendiri maupun Pemkab Manggarai dan masyarakat.

“Awal minggu depan akan kami bahas dan mengambil keputusan yang semoga bisa mengakomodasi masukan dari semua pihak, baik para nakes, harapan publik, maupun pemkab sendiri,” urai Hery.

Mengutip Kompas TV.Com, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ade Jubaedah sangat menyayangkan pemecatan terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai tersebut.

Ia khawatir keputusan tersebut  dapat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Saat ini, menurutnya, organisasi profesi terkait sedang melakukan mediasi dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Selain bidan, organisasi profesi lain yang terlibat, yakni dari organisasi profesi perawat.

Namun ia mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai jenis tenaga kesehatan lain yang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.

”Tenaga kesehatan yang tidak diperpanjang kontraknya ini sepertinya juga bukan tenaga kesehatan honorer, seperti tenaga harian lepas, sehingga tidak ada ikatan yang kuat juga,” tuturnya.

“Namun, kami harap pemerintah daerah pun bisa membuka kesempatan agar tenaga kesehatan tersebut bisa masuk sebagai tenaga kesehatan daerah,” katanya.

(Kord)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini