Rabu, 30 April 2025

Disnakar Muba Lakukan Pertemuan Kembali Antara Mantan Karyawan PT MSA Dengan Direktur PT.MSA

Surat PT MSA dengan Mantan Karyawan PT MSA

MUSI BANYUASIN,TRENNEWS.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnakar) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan kembali fasilitas pertemuan mediasi kedua antara mantan karyawan PT. MSA dengan Direktur PT.MSA, Rabu kemarin (7/8/2024).

“Pihak disnaker meminta keterangan perusahaan yang di wakilin oleh Odie HRD dan Arip Kasi PT.MSA sebelumnya di mediasi pertama pihak disnaker sudah meminta keterangan iwan eks karyawan PT.MSA Seperti diketahui, Iwan karyawan PT.MSA diberhentikan sepihak oleh pihak manajemen perusahaan Perkebunan sawit karang agung estate tersebut.

hasil yang didapat dari pendapat kedua belah pihak ialah

Pendapat Pekerja:

-Pekerja mulai bekerja di PT. Mentari Subur Abadi Karang Agung Estate Tahun 2008, jabatan Operator Genset, status SKU (TETAP), Upah sebesar Rp. 4.380.545.-/bulan, ditransfer ke Rekening BRI Pekerja setiap tanggal 15 tiap bulannya

 

-Pekerja dimutasi secara sepihak oleh Perusahaan dari Operator Genset ke perawatan jalan pada tanggal 26 Maret 2024

 

-Pekerja menolak dimutasi sepihak dan tidak hadir bekerja tempat baru karena tidak sesuai keahlian, Pekerja mendapat surat panggilan masuk kerja tanggal 31 Maret 2024 dan tanggal 1 April 2024 dan Surat Pemberitahuan PHK dari Perusahaan pada tanggal 4 April 2024 tetapi diterima sekaligus oleh Pekerja 3 surat tersebut pada tanggal 1 April 2024

 

-Pekerja memberikan bukti tertulis dokumen fingerprint yang membuktikan Pekerja masuk kerja pada tanggal 31 Maret 2024, 1 s.d 4 April 2024.

 

-Pekerja menolak PHK sepihak dengan kualifikasi mengundurkan diri oleh Perusahaan dan meminta pembayaran uang pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.

 

Pendapat Perusahaan

-Direktur PT.MSA menjelaskan bahwa Pekerja mulai bekerja di PT. Mentari Subur Abadi Karang Agung

Estate Tahun 2008, jabatan Operator Genset, status SKU (TETAP), Upah sebesar Rp. 4.380.545,- Perusahaan menjelaskan bahwa Mutasi dilakukan karena kebutuhan perusahaan dan dan memang tidak ada SK Mutasi tertulis dari Perusahaan. Perusahaan menjelaskan bahwa memang benar fingerprint dilakukan oleh pekerja tetapi pekerja tidak hadir secara fisik di lokasi kerja.

– Direktur PT.MSA menjelaskan bahwa telah memberikan Surat peringatan dan Surat PHK kepada pekerja sesuai tanggal dan tidak sekaligus (bukti dokumen terlampir).

-Perusahaan tetap pada keputusan untuk melakukan PHK terhadap pekerja dengan kualifikasi mengundurkan diri.

Mengukapkan ,jika mengacu pada Pencatatan perselisihan hubungan industrial, berpedoman kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan HI.

Karena mediasi kedua tidak tercapai kesepakatan, Mediator HI akan mengeluarkan Surat Anjuran , kemungkinan surat ajuran dari Disnaker paling cepat seminggu lagi akan diterima “ujar Faizal.

Faizal menambahkan, kepada pekerja masih berstatus SKHU yang seharusnya saat PHK dilakukan hak – haknya, seharusnya diberikan.

“Harusnya dengan status PHK. Hak pekerja seperti, pesagon ,kompensasi, sisa kontrak, uang transportasi pemulangan dan lainnya,” kata Faizal lagi.

“Seharusnya mutasi harus ada surat mutasi tertulis karena pihak pekerja di tempat dilokasi baru yang bukan keahlian nya dan juga perusahaan harus mentraining pekerja dahulu sebelum melakukan mutasi agar tidak terjadi kecelakaan kerja karena bukan keahlian pekerja,”sambung Faizal.

Reporter : Ay

Editor : NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini