Jumat, 22 November 2024

Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pengedar dan Barang Bukti 7.660 Gram Sabu

Ditresnarkoba amankan pelaku dan Barang Bukti sabu

BALIKPAPAN, TRENNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R diduga kuat terlibat kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bungkus sabu dengan berat brutto mencapai 8.079 gram atau berat netto 7.660 gram. Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut kini diamankan di Polda Kaltim untuk keperluan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana menegaskan pengungkapan kasus ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk tetap waspada terhadap ancaman narkotika.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami terus mendukung penuh program Asta Cita untuk menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Program Asta Cita, yang menjadi bagian dari visi besar pemberantasan narkotika secara nasional, terus diimplementasikan dengan langkah konkret seperti ini. Polda Kaltim menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mendukung visi tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ajaknya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini