Jumat, 22 November 2024

Diupah 500 Ribu, Seorang Buruh di Baubau Nekat Jadi Kurir Narkoba 20 Paket

Akibat menjadi kurir narkoba, seorang buruh bangunan di Baubau di bekuk Polisi

Narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari dan selanjutnya ke Banggai, Sulawesi Tengah untuk disebarkan.

Pelaku bersama dengan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku, JD alias MD (30), menuturkan bahwa ia melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi.

“Saya dibayar Rp 500 ribu untuk menyebarkan 20 sachet sabu,” tuturnya.

Pelaku akan dikenakan pasal sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (NS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini