Dugaan KKN Proyek Tanggul Sungai Aek Natas, GMP Sumut Demo Kejatisu dan PUPR Sumut
Volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Koordinator lapangan, Fahmi Hidayat, menyebutkan bahwa anggaran proyek ini sangat besar, mencapai Rp 11.397.103.300,00. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Bina Persada dengan nomor kontrak 602.1/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/4864/VIII/2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Muhammad Idris Sarumpaet, Ketua GMP Sumut, dalam penutupan aksinya menyampaikan harapannya agar Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan KKN dalam proyek tersebut. Ia juga meminta agar Kepala Dinas PUPR Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen, dan pihak CV. Bina Persada dipanggil untuk mempertanggungjawabkan hal ini.
“Masyarakat Bandar Durian sangat bergantung pada proyek ini untuk mengurangi risiko banjir dan melindungi infrastruktur penting. Jika ada praktik KKN, ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat dipulihkan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Pewarta : Ghifari
Editor : Andi
Tinggalkan Balasan