Dugaan KKN Proyek Tanggul Sungai Aek Natas, GMP Sumut Demo Kejatisu dan PUPR Sumut
Medan, TrenNews.id – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (DPW GMP Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor PUPR Sumut. Aksi tersebut digelar untuk memprotes dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan Tanggul Sungai Aek Natas di Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Randi Tambunan, perwakilan dari bagian Intel Kejatisu, menyatakan bahwa tuntutan aksi tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selain itu, ia menyarankan agar GMP Sumut mengajukan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar laporan tersebut dapat dipelajari dan diselidiki lebih lanjut.
Dalam orasinya, Ramadhan, Koordinator Aksi GMP Sumut, mengungkapkan bahwa proyek tanggul ini diharapkan mampu mengurangi risiko genangan air di permukiman, melindungi infrastruktur seperti jalan raya, serta mencegah luapan sungai saat debit air meningkat. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan data yang dihimpun GMP Sumut, proyek ini diduga bermasalah, seperti:
Penggunaan bahan material dari galian C ilegal.
Pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Tidak adanya pemasangan plang proyek saat pekerjaan berlangsung.
Alat berat yang kurang optimal digunakan.
Volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Koordinator lapangan, Fahmi Hidayat, menyebutkan bahwa anggaran proyek ini sangat besar, mencapai Rp 11.397.103.300,00. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Bina Persada dengan nomor kontrak 602.1/DPUPR-UPTDPUPR/RAP/4864/VIII/2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Muhammad Idris Sarumpaet, Ketua GMP Sumut, dalam penutupan aksinya menyampaikan harapannya agar Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan KKN dalam proyek tersebut. Ia juga meminta agar Kepala Dinas PUPR Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen, dan pihak CV. Bina Persada dipanggil untuk mempertanggungjawabkan hal ini.
“Masyarakat Bandar Durian sangat bergantung pada proyek ini untuk mengurangi risiko banjir dan melindungi infrastruktur penting. Jika ada praktik KKN, ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat dipulihkan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Pewarta : Ghifari
Editor : Andi
Tinggalkan Balasan