Jumat, 22 November 2024

Dugaan Konspirasi Kades Golo Mori, H. Majid dan H. Zakaria Dengan Para Mafia Semakin Kuat, BPN Ikut Diduga

Para pihak saat melakukan mediasi di BPN Mabar, 1 November 2024

Di dalam surat penyerahan itu juga tidak di cantumkan tanggal berapa dan tahun berapa di bagi oleh tua adat terdahulu. Begitu juga terkait batas sebelah Utara itu tidak benar berbatasan dengan saudara Abdullah, karena setelah ditanya langsung kepada saudara Abdullah,dia menjawab tidak punya bidang tanah di sebelah Utara. Idrus menilai H. Majid mengeluarkan surat palsu.

Begitu pula sebelah selatan berbatasan dengan Lukman juga tidak benar, karena setelah ditanya langsung, Lukman bilang Harmin tidak berbatasan langsung dengan saya, karena di antara tanahnya Harmin dan tanahnya saya itu masih tanah adat, hanya karena saya di janjikan 150 juta oleh Harmin makanya saya tanda tangan dan tanah adat sudah jadi milik Harmin.

Atas dasar itu, Idrus bertanya langsung ke pihak BPN Mabar, apakah ada surat keterangan ahli waris dari Harmin sejak pertama kali di mohonkan ke BPN?
Pihak BPN menjawab bahwa surat keterangan ahli waris belum ada.

Idrus menilai bahwa kalau yang di mohonkan ke BPN tanpa keterangan ahli waris berati tanah tersebut adalah tanah milik pribadinya harmin, bukan tanah Ismail bapanya.

Sementara saat mediasi tanggal 2 Oktober 2024, Harmin mengatakan dia tidak punya bidang tanah di Wae Ri’i.Hal yang sama juga disampaikan oleh Haji Majid bahwa Harmin tidak punya tanah di Lengkong Wae Ri’i.

H. Idrus menilai surat yang di mohonkan Harmin di BPN itu abu-abu dan tidak jelas.Makanya, “saya minta ke pihak BPN kemarin saat mediasi tanggal 1 November 2024 agar dokumen yang di mohonkan oleh Harmin di kembalikan, karena dokumennya tidak jelas. Hanya, pihak BPN tetap rekomendasikan persoalan ini ke pengadilan negeri labuan bajo, dengan di beri waktu 90 hari.

“Saya merasa kesal dengan keputusannya pihak BPN yang merekomendasikan persoalan ini ke pengadilan negeri, sementara dokumen permohonannya harmin tidak jelas. Masa satu obyek tanah dua kepemilikan,” tutur H. Idrus.

“Hari ini kami juga generasi kesal dengan saudara haji Zakaria selaku tua golonya kami saat ini yang dari awal mendukung pergerakan kami bahkan menyuruh kami generasi buat sanggahan di BPN, karena menurut tua golo H. Zakaria Harmin tidak punya bidang tanah di lokasi tersebut, yang ada bapanya, tapi tidak seluas yang di mohonkan oleh harmin,” sambung H. Idrus.

Tapi faktanya,saat mediasi tanggal 1 November 2024, pihak BPN membaca suatu surat pernyataan dari saudara haji Zakaria pada tanggal 3 Oktober 2024, setelah mediasi kedua tanggal 2 Oktober 2024 yang isinya bahwa di lokasi tersebut tidak ada tanah adat, yang ada hanya tanahnya Ismail yang sekarang sudah miliknya Harmin seluas 66.000 M2.

“Keterangan tua Golo H. Zakaria ini menurut saya keterangan yang plin-plan,” tutur H. Idrus.

Pihak BPN Mabar juga tidak menunjukkan surat tersebut kepada semua yang hadir mediasi saat itu yang menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya bagi masyarakat adat.Karena ditengah persoalan ini,bagaimana mungkin H. Zakaria mengeluarkan sebuah surat (3/10/2024) sehari setelah media kedua.

Sementara mediasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2024 hasilnya tidak ada titik temu.Tapi anehnya, tua Golo H. Zakaria keluarkan surat yang mengatakan bahwa di wae Ri’i tidak ada tanah adat, yang ada hanya tanahnya Ismail dan sudah miliknya harmin seluas 66.000 M2 yang sudah mengetahui Kepala Desa Golomori, Samaila.

“Kami menduga Kepala Desa Golo Mori juga ikut andil dalam permainan mafia ini.Bagaimana tidak, dari dua kali mediasi, Kepala Desa, Samaila, tidak hadir hanya di wakili saja,” ungkap Idrus.

Surat keterangan riwayat kepemilikannnya harmin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Golo Mori juga sudah memberikan keterangan palsu yang mengatakan pada mulanya tanah tersebut di kuasai oleh harmin pada tahun 2020 atas dasar tanah adat.Dan pada tahun 2023 di kuasai oleh Syarifudin atas dasar jual beli.

Kemudian keterangan kepemilikan yang ada di lokasi bahwa ada pohon kedondo dan luasnya 43.0000 M2. Ini dasarnya dari mana ?kami generasi juga tidak tau, karena di dalam surat riwayat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa itu tidak di cantumkan panjang dan lebarnya.

“Kami menilai bahwa perbuatan Kepala Desa Golo Mori dan Tua Golo H. Zakaria juga mantan Tua Golo Haji Majid sangat mencederai atau melukai hati kami masyarakat adat yang ada di dusun Lenteng, Desa Golo Mori.Kami selaku generasi tidak akan berhenti memperjuangkan hak- haknya kami, apapun resikonya walau dalam dugaan kami hari ini, H. Zakaria tua golo saat ini telah mendukung para mafia. Tapi kami yakin yang namanya barang busuk suatu saat akan tetap tercium baunya. Harapan saya selaku yang mewakili generasi, keadilan itu harus tetap berada di kami selaku generasi dusun lenteng,” tutup Idrus. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini