Rabu, 4 Desember 2024

Dugaan Penggelapan Saham Yang Dilaporkan Emi Janggur, Kuasa Hukum Tince dan Ayu : Itu Utang Piutang

Hilda Ayu Lestari bersama Kuasa Hukum saat melakukan konpers bersama awak media, Minggu(10/11/2024)

Erlan menjelaskan bahwa Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari meminjam uang Emiliana Helni alias Emi Janggur adalah fakta hukum. Bila terjadi gagal bayar, maka penyelesaiannya melalui jalur hukum.

“Tidak dapat dibenarkan secara hukum kondisi gagal bayar lalu diumbar ke media sosial menjadi konsumsi publik, apalagi dengan narasi yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, kami serukan dan himbau kepada semua pihak untuk stop dan hentikan narasi yang menghina dimaksud,” tutup Erlan.

Untuk diketahui, masalah ini telah dilaporkan untuk diproses hukum, karena itu “mari mengikuti proses hukum selanjutnya, kita kawal dan cermati.”

Diberitakan sebelumnya, anak dan Ibu di Manggarai Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Saham oleh Emiliana Helni asal Kelurahan Bangka Leda,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai-NTT.

Emi Janggur melaporkan Tince Kumpul dan Ayu Bagul(Anak dan Ibu)atas dugaan penggelapan saham kerja sama penjualan BBM Solar di SPBU Gongger.

Laporan Emiliana Helni melalu Dumas dengan nomor registrasi:DUMAS/146/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

Dalam keterangannya,dimana Tince dan Ayu mendatangi rumah Emiliana Helni dibulan Februari 2024 untuk menawarkan kerja sama bisnis penjualan BBM Solar untuk para Nelayan yang beralamat di Gongger,Kelurahan Mata Air,Kecamatan Reok.

Saat itu,Tince dan Ayu merayu Emiliana Helni agar memberikan modal untuk menjalankan bisnis penjualan BBM Solar tersebut dengan alih-alih keuntungan besar.

Tak lama dari itu, Emiliana Helni pun menyetujui perjanjian kerja sama dengan perjanjian bonus 70% untuk Tince dan Ayu dan 30% untuk Emiliana Helni.

Disaat itu, Emiliana Helni langsung mentrasfer modal ke rekening Tince dan Ayu terhitung bulan Februari hingga Oktober dengan total saham sebesar Rp 786.350.000.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat perjanjian tertulis mereka bahwa Tince dan Ayu akan mengembalikan modal pada tanggal 24 Oktober 2024.

Namun, di tanggal 25 Oktobr 2024 Tince dan Ayu tak kunjung membayar modal Emiliana Helni.Selain itu,anak dan ibu tersebut menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh Emiliana.

Atas dasar itu, Emiliana Helni merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polres Manggarai atas perbuatan Tince dan Ayu karena diduga menipu dan menggelapkan modal atau saham milik Emiliana. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini