Dugaan Penggelapan Saham Yang Dilaporkan Emi Janggur, Kuasa Hukum Tince dan Ayu : Itu Utang Piutang
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Kuasa Hukum Tince Kumpul dan Ayu Lestari,Erlan Yusran,S.H.,M.H.,C.P.L membantah dugaan penggelapan saham seperti yang dilaporkan Emiliana Helni atau Emi Janggur di Polres Manggarai.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tince dan Ayu dalam Koferensi pers bersama awak media, Minggu (10/11/2024) di rumah kediaman Anton Bagul.
Dalam keterangannya bahwa Antony Bagul Dagur tidak pernah terlibat dan tidak pernah tahu dalam urusan pinjam meminjam uang antara Florentina Tince Kumpul, Hilda Ayu Lestari dengan Emiliana Helni alias Emi Janggur seperti dalam pemberitaan media sosial, tik tok dan platform media sosial lainnya yang menyebutkan nama Antony Bagul Dagur.
“Terkait pinjam meminjam uang adalah pemberitaan yang tidak benar dan sangat tendensius, menyerang kehormatan, harga diri dan martabat bapak Antony Bagul Dagur,” ungkap Erlan selaku Kuasa Hukum.
Kasus yang menyeret Tince dan Ayu telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Manggarai pada tanggal 5 November 2024 untuk diproses secara hukum.
Menurut Erlan, pinjam meminjam uang antara Florentina Tince Kumpul, Hilda Ayu Lestari dengan Emiliana Helni alias Emi Janggur benar, tetapi jumlahnya bukan Rp 350.000.000 dan atau Rp 786.350.000 melainkan Rp 131.459.000 dengan rincian sisa pinjaman ke Emiliana Helni sebesar Rp 83.500.000 ke Ari Hakang sebesar Rp 34.459.000 dan ke Cika Janggur sebesar Rp 13.500.000 semua pinjaman sudah diakumulasikan dengan bunga 50 persen.
Selain itu, ujar Erlan bahwa Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari telah meminjam uang dari Anastasia Tija sebesar Rp 63.000.000 dan telah dikembalikan pinjaman tersebut sebanyak Rp 60.000.000 sesuai kesepakatan bersama dan terakhir pada hari Selasa tanggal 5 November 2024. Namun dikembalikan lagi dengan alasan tidak sesuai dengan nominal utang.
“Pernyataan Emiliana Helni terkait surat penagihan dan pemberitahuan tertib administrasi atas pemeriksaan BPK RI tahun 2022, dirinya merasa membayar temuan tersebut karena takut sahamnya hilang,” terang Erlan.
Sementara pada faktanya, Tince mengirim pesan terkait surat penagihan itu di tanggal 9 April 2024 dan meminta Emiliana Helni untuk meminjamkan uang kepada Tince agar Tince bisa membayar tagihan tersebut. Dan saat itu, Emi mengirimkan uang sebesar Rp 2.200.000 dengan pembayaran harian selama 30 hari dan itu sudah dibayar lunas.
Tak sampai disitu, Emi Janggur dalam keterangan seperti yang diberitakan di media online bahwa ada kesepakatan perjanjian saham dengan pembagian fee 70:30% untuk pemilik modal dan pemilik SPBU. Namun, faktanya semua itu dibantah oleh Ayu dan Tince melalui Kuasa Hukum Erlan.
“Bahwa tidak benar ada perjanjian saham dan bagi hasil sebesar 70% pemilik SPBU dan 30% untuk pemilik modal. Karena klien kami tidak pernah membuat perjanjian kerja sama seperti yang disebutkan,” tegas Erlan lagi.
Kemudian terkait adanya penyebutan nama orang tertentu di media sosial yang disebut berkaitan dengan pinjam meminjam ini yaitu seorang anggota polisi di polres manggarai inisial FM.
“Klien kami tegaskan tidak pernah menyebut nama orang tersebut sehingga klien kami tidak bertanggungjawab atas pemberitaan tersebut,” cetus Erlan.
Erlan menjelaskan bahwa Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari meminjam uang Emiliana Helni alias Emi Janggur adalah fakta hukum. Bila terjadi gagal bayar, maka penyelesaiannya melalui jalur hukum.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum kondisi gagal bayar lalu diumbar ke media sosial menjadi konsumsi publik, apalagi dengan narasi yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, kami serukan dan himbau kepada semua pihak untuk stop dan hentikan narasi yang menghina dimaksud,” tutup Erlan.
Untuk diketahui, masalah ini telah dilaporkan untuk diproses hukum, karena itu “mari mengikuti proses hukum selanjutnya, kita kawal dan cermati.”
Diberitakan sebelumnya, anak dan Ibu di Manggarai Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Saham oleh Emiliana Helni asal Kelurahan Bangka Leda,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai-NTT.
Emi Janggur melaporkan Tince Kumpul dan Ayu Bagul(Anak dan Ibu)atas dugaan penggelapan saham kerja sama penjualan BBM Solar di SPBU Gongger.
Laporan Emiliana Helni melalu Dumas dengan nomor registrasi:DUMAS/146/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Dalam keterangannya,dimana Tince dan Ayu mendatangi rumah Emiliana Helni dibulan Februari 2024 untuk menawarkan kerja sama bisnis penjualan BBM Solar untuk para Nelayan yang beralamat di Gongger,Kelurahan Mata Air,Kecamatan Reok.
Saat itu,Tince dan Ayu merayu Emiliana Helni agar memberikan modal untuk menjalankan bisnis penjualan BBM Solar tersebut dengan alih-alih keuntungan besar.
Tak lama dari itu, Emiliana Helni pun menyetujui perjanjian kerja sama dengan perjanjian bonus 70% untuk Tince dan Ayu dan 30% untuk Emiliana Helni.
Disaat itu, Emiliana Helni langsung mentrasfer modal ke rekening Tince dan Ayu terhitung bulan Februari hingga Oktober dengan total saham sebesar Rp 786.350.000.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat perjanjian tertulis mereka bahwa Tince dan Ayu akan mengembalikan modal pada tanggal 24 Oktober 2024.
Namun, di tanggal 25 Oktobr 2024 Tince dan Ayu tak kunjung membayar modal Emiliana Helni.Selain itu,anak dan ibu tersebut menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh Emiliana.
Atas dasar itu, Emiliana Helni merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polres Manggarai atas perbuatan Tince dan Ayu karena diduga menipu dan menggelapkan modal atau saham milik Emiliana. (Lado)
Tinggalkan Balasan