Tidak Terima di Nasehati, Anak Durhaka Tikam Ibu Kandung Hingga Kritis
DELI SERDANG, TRENNEWS.ID – Contoh perlakuan anak durhaka kembali terjadi di kehidupan nyata di dunia ini.
Salah satunya yang baru saja terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan cara menikam.
Adalah FA remaja (17) dengan teganya menusuk/menikam ibu kandungnya karena dinasehati jangan sering keluar malam.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Komisaris Polisi Risqi Akbar mengatakan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Senin (25/11/2024) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika itu suami dari korban yang hendak pulang kerumah selepas melaksanakan ibadah salat maghrib mendengar suara korban meminta pertolongan.
Suami korban yang mendengar teriakan tersebut langsung mendobrak pintu rumah dan melihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan penuh luka tusukan di tubuhnya dan menyampaikan kalau dirinya dianiaya oleh anaknya FA.
Korban kemudian dibawa oleh suaminya kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Dari hasil pemeriksaan dan rekam medik dari rumah sakit ditemukan luka tusuk dibagian punggung sebanyak 11 tusukan, kemudian dibagian perut juga ada tusukan, kemudian ada beberapa luka akibat bekas cekikan,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat Reskrim, dari serangkaian penyelidikan polisi berhasil mengendus tempat pelarian tersangka di Banda Aceh.
Bekerjasama dengan Polres Banda Aceh, pihaknya berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Angsa, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, pada Minggu (1/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan kesal karena ibunya sering memarahi pelaku karena pulang malam dan juga selalu membandingkan dengan anak tetangga yang lain.
Selain itu, selepas menikam ibu kandungnya sendiri pelaku juga membawa lari uang korban sebesar Rp. 3 juta.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sebilah senjata tajam berjenis pisau. (A. Nst)

Tinggalkan Balasan