Eks Jampidsus Belum Ditahan Pakar Hukum Pemuda Wasathiyah Minta Kejagung Objektif dan Tahan Febrie Adriansyah
Jakarta, TrenNews.id – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendulang sorotan dari pengamat hukum.
Pakar Hukum Pemuda Wasathiyah, Yasser Ramli S.H, M.H, menilai kebijakan penyidik Kejagung tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan (equal justice under law) serta berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.
“Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan, tapi Febrie tidak ditahan. Padahal sudah cukup alasan, baik secara yuridis maupun sosiologis, dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” tegas Yasser Ramli kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/7).
Yasser mengungkapkan kekhawatirannya jika upaya paksa penahanan tidak segera dilakukan terhadap tersangka. Menurutnya, terdapat alasan objektif dan subjektif yang mendesak, seperti potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan, hingga risiko memengaruhi saksi-saksi kunci.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya. Kejaksaan harus objektif, transparan, dan memberikan perlakuan yang sama khususnya pada para pelaku tipikor, termasuk FA,” tambahnya.
Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung
Menjawab sorotan publik tersebut, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie baru dilakukan pertama kali setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Belum (ditahan), kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (18/7).
Anang meluruskan bahwa status tersangka yang disandang Febrie saat ini baru berlaku untuk satu perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejagung.
Sementara itu, dua perkara lain yang turut menyeret nama Febrie—yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel—saat ini masih berada dalam tahap pengembangan oleh penyidik Korps Tipikor Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.


Tinggalkan Balasan