Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di NTT Segera Disidangkan
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan Tahap II perkara dimaksud.
“Ya, berkas perkara ini telah P-21, dan sudah pelimpahan Tahap II ke Kejari Alor,” kata Ridwan pada Jumat (15/11/2024) melansir Kompas86.com.
Harapannya, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan dan cepat disidangkan.
“Semoga persidangan berjalan lancar, sehingga pada terdakwa pun bisa cepat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Lebih Lanjut Ridwan menjelaskan, Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau: Kedua: Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau: Ketiga: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Lado)
Tinggalkan Balasan