Rabu, 4 Desember 2024

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di NTT Segera Disidangkan

Tim JPU kejari Alor melaksanakan penerimaan dan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti Tahap II, Jum'at (15/11/2024)

KUPANG,TRENNEWS.ID – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Keempat tersangka adalah Quirinus Opat, seorang ASN pada Kementerian PUPR selaku Ketua Pokja dalam proses pelelangan proyek tersebut.

Kemudian, Eko Yohan Wahyudi, S.T., M.Si., selaku PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka lainnya adalah Albertus Damiano Senda Nobe, S.T., alias Abe Senda selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa yang menjadi Kontraktor Pelaksana, dan Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah merampungkan penyidikan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilakukan tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor pada Jumat (15/11/2024) siang.

Pasca pelimpahan Tahap II, tim JPU segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan Tahap II perkara dimaksud.

“Ya, berkas perkara ini telah P-21, dan sudah pelimpahan Tahap II ke Kejari Alor,” kata Ridwan pada Jumat (15/11/2024) melansir Kompas86.com.

Harapannya, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan dan cepat disidangkan.

“Semoga persidangan berjalan lancar, sehingga pada terdakwa pun bisa cepat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Lebih Lanjut Ridwan menjelaskan, Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau: Kedua: Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau: Ketiga: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini