Gelar Konpers, 13 Orang Akan Diperiksa Kejari Mabar Dugaan Tipikor Sarpras Gedung Pramuka
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar konferensi pers ihwal penggeledahan di Dinas PKO Manggarai Barat, pada Selasa (23/04/2024).
Penggeledahan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/N.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-02/N.3.24/fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/Pen/Pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.
“Kegiatan penggeledahan ini kami lakukan demi kepentingan penyidikan perkara agar masalah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung Kecamtan Komodo Kabupaten Manggarai Barat TA 2021 dan 2022 dengan pagu anggaran Rp700 jutaan menjadi lebih jelas,”terang salah satu Tim Penyidik Wisnu Sanjaya dalam Konpers yang di gelar di Aula Kejaksaan Mabar,Selasa(23/04/2024).
Dikatakan, tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangka dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.
Sementara anggota penyidik lainnya, Alvian, menekankan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyidikan.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk memastikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang telah diselidiki sebelumnya. Kami berharap temuan dari penggeledahan ini akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu,Yohanes Atarona Kadus, anggota tim jaksa penyidik lainnya, menjelaskan bahwa hingga saat ini tim belum mengumumkan jumlah pasti kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini.
“Kami masih menunggu hasil dari Tim ITS Surabaya yang telah kami gandeng untuk melakukan analisis lebih lanjut terkait kerugian negara yang mungkin timbul dari kasus ini,” katanya.
Tim Jaksa Penyidik juga memberikan penjelasan terkait modus operandi yang ditemukan dalam penyelidikan awal.
“Kami menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan syarat-syarat kontrak yang berlaku. Hal ini menjadi fokus utama kami dalam proses penyidikan ini,”ungkapnya.
Diakhir konpers,Tim Jaksa Penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, yang saat ini berjumlah sekitar 13 orang.
Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait dengan substansi perkara yang sedang diselidiki.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan komprehensif dan transparan. Langkah-langkah yang kami ambil bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,”tutup Wisnu Sanjaya.
(Kord)
Tinggalkan Balasan