Haji Majid dan Harmin Diduga Berkonspirasi Sulap Tanah Status Adat
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Polemik status tanah adat milik masyarakat Dusun Lenteng,Desa Golo Mori,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur masih menggantung.
Bagaimana tidak,Harmin warga Kerora,Desa Pasir Panjang yang bukan bagian dari masyarakat adat Dusun Lenteng mengklaim memiliki sebidang tanah.
Pengklaiman Harmin tersebut tidak didasari surat perolehan dan surat alas hak sebagai dasar dan payung hukum dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Menurut Harmin,sebidang tanah miliknya diperoleh dari warisan orangtua dan hibah dari tua golo Haji Majid.Namun,dalam perjalanan,Haji Majid justru tidak bisa mempertanggungjawabkan atas tanah yang diberikan kepada Harmin saat masyarakat adat setempat mendatangi Haji Majid untuk mempertanyakan langsung, Jum’at (11/10/2024) sore hari.
Oleh karena itu, masyarakat adat Dusun Lenteng menilai Tua Golo Haji Majid berkonspirasi dengan Harmin untuk bisa memiliki sebidang tanah tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat pada tahun 2020.
Mirisnya,pada saat sidang mediasi di BPN Manggarai Barat pada hari Rabu (2/10/2024),Tua Golo Haji Majid tegaskan di depan masyarakat adat Dusun Lenteng bahwa Harmin tidak memiliki tanah di Lengkong Wae Ri’i.
“Saya (Haji Majid) menanyakan terkait surat perolehan yang di keluarkan oleh tua golo terdahulu (Hamit Roni)pada tahun 2012 kepada saudara Edu yang merupakan Penasihat hukum dari saudara Harmin agar memberikan fisik surat peroleh yang di keluarkan oleh tua golo terdahulu (Hamit Roni)Namun PH dari Harmin hanya menunjukan foto dari HP miliknya kepada saya. Terkait dengan perolehan yang di terbitkan oleh tua golo (Hamit Roni)pada tahun 2012 atas nama Ismail ayah dari Harmin,” jelasnya kepada Haji Idrus melalui sambungan telpon.
“Harmin yang merupakan anak dari almarhum Ismail pada saat sidang mediasi membantah terkait kepemilikan tanahnya yang berlokasi di Lengkong wae Ri’i.Dirinya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Dan di lokasi Lengkong wae Ri’i, merupakan tanah orang tuanya (Ismail) yang sudah di wariskan kepada dirinya,” sambungnya.
Haji Idrus yang merupakan perwakilan dari masyarakat Adat Dusun Lenteng Golo Mori saat sidang di BPN Mabar- NTT, mempertanyakan tanah yang di maksud oleh Harmin. Hamrin menjawab bahwa dirinya tidak memiliki tanah di Lengkong wae Ri’i, dan di lokasi tersebut merupakan tanah milik almarhum Ismail yang merupakan Orang tua Harmin.
Dari semua yang di sampaikan oleh saudara Harmin pada saat sidang mediasi di BPN Mabar- NTT, semuanya bertentangan dengan surat yang mereka ajukan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.
Sementara pada Minggu (13/10) sore, Haji Idrus menjelaskan terkait permohonan yang di ajukan oleh Harmin ke BPN Mabar. “Dalam surat permohonan yang di ajukan ke BPN Mabar, di situ tidak ada satupun berkas permohonan atas nama saudara Ismail orang tua dari Harmin. Di surat permohonannya itu jelas sekali nama saudara Harmin dan perolehannya lah yang di ajukannya ke BPN Mabar, yang di keluarkan pada tahun 2020 di masa tua golo Haji Majid”.
Dari sinilah kami atas nama masyarakat Adat Mempertanyakan status tanah yang di klaim oleh Harmin, karna setau kami sebagai masyarakat Adat di lokasi Lengkong wae Ri’i, tanah itu masih berstatus Tanah Adat Dusun Lenteng, dan semua itu di benarkan oleh tua Golo Haji Majid.
Tua Golo Haji Majid Membenarkan Bahwa di lokasi Lengkong wae Ri’i masih berstatus Tanah Adat Dusun Lenteng Golo Mori
“Memang betul kalo tanah yang berlokasi di Lengkong wae Ri’i itu masih tanah adat, dan Samapi dengan hari ini kami belum membagikan tanah ini kepada siapapun, adapun yang di sampaikan oleh Harmin itu tidak benar dan sepengatahuan saya sebagai tua Golo pada masa itu bahwa yang ada tanah di lokasi Lengkong Wae Ri’i itu situ adalah bapaknya Harmin dan luasnya kurang lebih satu hektar.Itupun lokasi berada di luar tanah Adat,” ujarnya.
Pada tahun 2020 tua golo Haji Majid Mengeluarkan peroleh atau alashak baru atas nama Saudara Harmin di tanah yang sama. Haji Majid yang menjabat tua golo pada tahun 2020 telah menyerahkan se bidang tanah kering berlokasi di wae Ri,i kepada saudara Harmin.
Secara tau dan mau saudara Haji Majid mengeluarkan surat penyerahan tersebut demi ingin menghilangkan tanah adat masyakarat Dusun Lenteng. Masyarakat adat menduga perbuatan saudara Haji Majid ini telah melakukan konspirasi dengan saudara Hamrin untuk memperkaya diri, sehingga mengorbankan tanah Adat masyarakat dusun Lenteng.
Haji Idrus menilai Perbuatannya Haji Majid adalah upaya untuk membuka peluang terjadinya pertumpahan darah di lokasi tanah Adat di dusun Lenteng Golo mori, perbuatannya saudara Haji Majid adalah penghianatan terhadap masyarakat adat dusun Lenteng.
“Maka dengan itu kami minta kepada saudara Haji Majid agar segera membatalkan surat penyerahan atau perolehan yang Haji Majid sudah terbitkan pada tahun 2020. Kalo sudara Haji Majid tidak membatalkan surat tersebut maka kami masyarakat Adat dusun Lenteng akan lakukan demo besar besaran di depan tempat kediaman tua golo lenteng. kami atas nama masyarakat ada Meminta saudara Haji Majid agar segera kembalikan yang menjadi hak adat kami, dan segera di kembalikan ke masyarakat adat dusun Lenteng,” tutup Haji Idrus. (Lado)
Tinggalkan Balasan