Jumat, 22 November 2024

Home Industri Ekstasi Di Medan, Pasutri Gol Ditangkap Petugas Gabungan

Ket : Foto pada saat penggerebekan dilokasi

MEDAN, TRENNEWS.ID – Sebuah Ruko di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara digerebek petugas kepolisian hari, Selasa (11/06/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter; mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor; dan juga peralatan laboratorium lainnya.

Selain menangkap pasangan suami istri HK & DK, polisi juga turut mengamankan SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP bertugas jadi kurir pengambil paket ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi. Polisi kini masih memburu dua orang lain, yaitu R dan B. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Dalam keterangan pers, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Roni Samtana menyampaikan bahwa Penggerebekan pabrik ekstasi itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

“Para pelaku ini mempelajari teknik meracik hingga mencetak ekstasi secara otodidak melalui internet dan ini telah berlangsung selama 6 (enam) bulan,” ujar Wakapolda Sumut.

Selain itu para pelaku ini dapat memproduksi 600 butir ekstasi dalam sebulan dan dipasarkan ditempat hiburan malam dibeberapa wilayah di Sumut, ujar Wakapolda.

“Yang tadi sudah diamankan ternyata untuk diedarkan di Kota Pematang Siantar, dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah lain,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa turut menjelaskan, bahwasannya terbongkarnya pabrik ekstasi di Medan ini merupakan hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumut.

“Kasus di Medan ini adalah hasil pengembangan dan terkuaknya conditioner lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara pada 04 April 2024 serta clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024,”ujar Dirtipidnarkoba Mabes Polri. ( Afri Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini