HP21N Mendesak Mabes Polri Mengusut Tuntas Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PT Binanga Hartama Raya
Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang. Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo, Pasal 38 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (PPKH).
Lanjut Arnol katakan, ada dua dugaan kasus yang harus segara diusut tuntas oleh aparat penegak hukum terhadap BHR. Pertama jual beli dokumen terbang, yang kedua penambangan dalam HPT tanpa izin. “Kami menilai sangat melanggar aturan perundangan undangan dan juga sangat merugikan negara,” ujar Arnol.
“Praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial dimasyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang undangan,” tambahnya.
Dengan demikian, Himpunan Pemuda 21 Nusantara dalam tuntutannya mendesak Dirjen Minerba agar tidak mengeluarkan RKAB BHR dan segera melakukan pencabutan IUP milik HBR. “Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas segalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan BHR,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan