Jumat, 18 Oktober 2024

HP21N Mendesak Mabes Polri Mengusut Tuntas Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PT Binanga Hartama Raya

Himbauan Pemuda 21 Nusantara mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus perbuatan melawan hukum terhadap PT Binanga Hartama Jaya

JAKARTA TRENNEWS.ID I Himpunan Pemuda 21 Nusantara kembali menemukan fakta baru terkait aktivitas pertambangan PT Binanga Hartama Raya (BHR), yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (2/2/2024) kemarin.

Dugaan penggunaan dokumen terbang yang di lakukan BHR itu telah di laporkan juga ke Dirjen Minerba agar tidak mengeluarkan RKAB untuk tahun 2024. Ternyata Himpunan 21 Nusantara kembali menemukan fakta baru bahwa BHR ternyata melakukan aktivitas pertambangan di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan.

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menjelaskan, berdasarkan data dan titik koordinat yang ia miliki ternyata BHR selama ini melakukan aktivitas pertambangan dalam HPT tanpa izin.

“Berdasarkan data yang kami miliki kurang lebih hampir semua wilayah IUP BHR seluas 185.00 (Ha), itu masuk dalam HPT dan kami duga kuat aktivisnya selama ini tidak mengantongi IPPKH,” Ungkap Arnol

Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang. Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo, Pasal 38 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (PPKH).

Lanjut Arnol katakan, ada dua dugaan kasus yang harus segara diusut tuntas oleh aparat penegak hukum terhadap BHR. Pertama jual beli dokumen terbang, yang kedua penambangan dalam HPT tanpa izin. “Kami menilai sangat melanggar aturan perundangan undangan dan juga sangat merugikan negara,” ujar Arnol.

“Praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial dimasyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang undangan,” tambahnya.

Dengan demikian, Himpunan Pemuda 21 Nusantara dalam tuntutannya mendesak Dirjen Minerba agar tidak mengeluarkan RKAB BHR dan segera melakukan pencabutan IUP milik HBR. “Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas segalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan BHR,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini