Sabtu, 27 Juli 2024

IMPH Desak Dirjen Minerba Cabut IUP Dua Perusahaan di Konsel dan Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel

IMPH Desak Dirjen Minerba Cabut IUP Dua Perusahaan di Konsel dan Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Agar segera mencabut izin usaha pertambangan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan PT.Jagad Rayatama (JR).

Kedua perusahaan tersebut diduga telah banyak melanggar dan tidak mematuhi mekanisme peraturan dalam regulasi UU pertambangan.

Ketua IMPH, Rendy Salim Menyatakan, PT. WIN dan PT. JR telah melanggar regulasi UU pertambangan,sehingga kami meminta Dirjen Minerba segara mencabut IUP PT.WIN dan PT. JR.

Lebih lanjut ia katakan, terkait pelanggaran PT.WIN yang dimana perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan dilahan pemukiman warga, sementara jelas dalam UU permen LHK RI no. 4 tahun 2012 bahwa jarak tepi lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter, “Tetapi yang terjadi hari ini, PT. WIN dengan beraninya menambang dibelakang rumah warga, bahkan safety tank warga sudah digali dan di keruk, dan tidak hanya itu PT.WIN juga diduga telah melakukan perambahan dan pengrusakan hutan mangrove di Torobulu,” papar Salim.

Tidak hanya PT. WIN, IMPH juga minta Dirjen Minerba cabut IUP PT. JR.

“Selain PT. WIN ada satu perusahaan yang berada di Konsel yang besar dugaan kami telah banyak melanggar hukum yakni PT. JR dimana PT. JR pada 18 January 2024 diduga telah melakukan aktivitas penambangan tanpa Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB), dan ini sudah melanggar pasal 53 UU minerba no. 3 tahun 2020,” beber Salim.

“Sementara pada bulan January kemarin itu belum ada satupun perusahaan yang keluar RKAB nya, lalu mengapa kemudian PT. JR dengan beraninya melakukan aktivitas tersebut, tidak hanya itu PT. JR juga telah melakukan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) diluar dari wilayah IUPnya serta kami menduga PT. JR tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan pelanggaran yang dilakukan PT. JR dan PT. WIN ini menjadi rujukan kami sehingga meminta dirjen minerba untuk mencabut IUP kedua perusahaan tersebut yang hari ini kami menilai telah melanggar aturan serta merugikan masyarakat,”tegas Rendy Salim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini